RSS

Profil Eka Law Firm

logo-eka-lawfirm2-1.jpg

EXECUTIVE SUMMARY

Eka Law Firm adalah konsultan hukum yang didirikan di era tahun 1990-an. Sejak berdirinya, konsentrasi Eka Law Firm pada penanganan perkara litigasi di pengadilan. Berbekali pengalaman dimaksud disertai pula dengan tuntutan era globalisasi, maka pada awal tahun 2000, DR. HS. EKA ISKANDAR, SH., MH. sebagai owner Eka Law Firm mulai menfokuskan pada kegiatan konsultan hukum bisnis dengan konsentrasi pada hukum perusahaan. Fokus layanan hukum ini dimaksudkan untuk membantu perusahaan agar didalam menjalankan aktivitas bisnisnya terproteksi secara hukum. Layanan hukum ini sekaligus dimaksudkan untuk terbentuknya perusahaan yang berwawasan hukum sehingga Good Corporate Govermance yang menjadi bagian dan prasarat kemajuan perusahaan dapat terpenuhi.

KANTOR:

Jl. Baratajaya V/57 Surabaya
Telepon   : 031-5037179
Faksimili : 031-5038020
Email      : ekalaw_firm@yahoo.co.id

SERVICE SPECIFICATION

Eka Law Firm dalam menentukan pilihan layanan hukum ini dilakukan secara hati-hati, disesuaikan pada keahlian sumber daya yang dimiliki, agar dapat memberikan layanan yang focus pada professional sesuai kebutuhan hukum perusahaan.

I. Corporate Legal Consultant Service
Dalam layanan hukum ini Eka Law Firm memberikan arahan, saran, pendapat hukum dan nasehat hukum kepada pelaku bisnis agar dalam melakukan aktivitas bisnisnya tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam posisi ini maka Eka Law Firm dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum tetap atau konsultan hukum insidentil. Kegiatan layanan konsultan hukum ini meliputi :

• Contract Drafting and Analyzing
Layanan penyusunan draft kontrak/transaksi bisnis serta analisa terhadap draft kontrak, dimaksudkan agar kepentingan pelaku usaha/perusahaan dapat terpenuhi secara wajar dan proporsional, sesuai dengan keinginan para pihak dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, sehingga mencerminkan kontrak yang ideal dan harmonis.

• Legal Drafting Sevices/Penyusunan Peraturan Internal Perusahaan
Legal Drafting Service meliputi :

a. Penyusunan Corporate By Laws Drafting
Layanan penyusunan Corporate By Law / CBL (Anggaran Rumah Tangga Perusahaan) sebagai acuan bagi organisasi perusahaan dalam menjalankan tugasnya terkait pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing organ perusahaan. CBL ini sekaligus sebagai pedoman dan rujukan dalam menangani permasalahan di dalam perusahaan.

b. Penyusunan Peraturan Perusahaan
Eka Law Firm menawarkan pembuatan draft peraturan perusahaan yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum perusahaan dalam hubungan hukum dengan karyawan. Dalam peraturan perusahaan ini antara lain memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

c. Penyusunan Pedoman Perilaku (Code of Conduct)
Eka Law Firm menyusun draft pedoman perilaku perusahaan yang menajdi acuan prilaku bagi individu dalam perusahaan, berlaku sebagai sistem nilai atau norma yang harus dianut oleh seluruh unsur perusahaan.

• Pendapat Hukum / Legal Opinion

a. Memberikan pendapat hukum, rekomendasi hukum dan alternative penyelesaian hukum terhadap pelaku usaha / perusahaan dalam menghadapi masalah-masalah hukum aktual yang muncul dan terjadi diperusahaan.

b. Memberikan saran dan masukkan hukum terhadap pelaku usaha / perusahaan didalam membuat kebijakan dan mengambil keputusan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

c. Memberikan nasihat hukum terhadap pelaku usaha / perusahaan sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan secara ekonomis terhadap kegiatan bisnis perusahaan.

• Legal Audit / Legal Due Diligence
Pemeriksaan dokumen atau audit menyeluruh terhadap suatu perusahaan dilihat dari sisi legalitas perusahaan, guna memperoleh informasi atau fakta materialang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan.

II. Corporate Lawyer Service
Pelayanan jasa hukum ini khusus menangani dan menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi akibat aktivitas bisnis yang memunculkan sengketa hukum baik yang bersifat internal terjadi didalam perusahaan ataupun eksternal dalam hubungannya dengan pihak ketiga. Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa hukum dimaksud, Eka Law Firm memprioritaskan penyelesaian non litigasi (diluar pengadilan) agar mencapai kesepakatan damai. Alternatif penyelesaian diluar pengadilan ini menjadi pilihan untuk kepentingan menjaga citra perusahaan serta mempertimbangkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya.

Sengketa internal perusahaan meliputi :

1. Sengketa antar pemegang saham
Sengketa ini sering terjadi diantara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Perlakuan yang dirasa kurang seimbang terhadap pengambilan keputusan dalam RUPS memicu timbulnya konflik. Eka Law Firm mencegah konflik sedini mungkin agar tidak terjadi sengketa hukum atau jika terjadi konflik setidaknya mencari alternatif penyelesaian yang terbaik.

2. Sengketa organ perusahaan
Ketidak pahaman terhadap regulasi, fungsi dan peran Direksi, Dewan Komisaris dan para pemegang saham seringkali menimbulkan konflik kepentingan. Eka Law Firm berusaha mencegah konflik dengan cara memberikan pemahaman wawasan hukum, serta berusaha semaksimal mungkin menata peran masing-masing organ perusahaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga melahirkan pola hubungan organ perusahaan yang harmonis.

3. Sengketa hubungan industrial
Eka Law Firm membantu pelaku usaha / perusahaan mencari alternatif penyelesaian terbaik dalam menangani sengketa ketenagakerjaan agar tercipta hubungan harmonis yang saling membutuhkan antara pihak management dengan karyawan dan atau organisasi karyawan.

Sengketa alternatif perusahaan meliputi :

1. Sengketa Transaksi Bisnis
Eka Law Firm membela kepentingan hukum pelaku bisnis / perusahaan yang diduga melakukan perbuatan wanprestasi. Munculnya dugaan wanprestasi ini sering terjadi karena tidak terpenuhinya isi kontrak atau karena perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan kontrak.

2. Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual
Membantu dan mewakili pelaku usaha / perusahaan dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Atas kekayaan Intelektual, peniruan produk dan pemalsuan merk dan sengketa HAKI lainnya.

3. Sengketa Masalah Perpajakan
Untuk kepentingan pelaku usaha, Eka Law Firm memberikan proiritas penanganan dan penyelesaian terhadap persoalan-persoalan sengketa perpajakan yang dialami perusahaan.

4. Sengketa Bisnis Layanan
Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), sengketa persaingan usaha, sengketa rahasia dagang dan sengketa perlindungan konsumen.

III. Pembentukan dan Pengembangan Usaha Baru

• Pengembangan usaha baru
Pemberian jasa layanan hukum dan pendampingan terhadap perusahaan dalam mewujudkan keinginannya melakukan olding company, pembentukan perusahaan grup, merjer, akuisisi, kerjasama patungan (joint venture), konsolidasi.

• Initial Public Offering Consulting Service
Eka Law Firm semaksimal mungkin membantu perusahaan mempersiapkan perangkat hukum yang dibutuhkan dalam rangka proses Initial Public Offering (Penawaran Umum Perdana).

• PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Eka Law Firm melayani draft penyusunan kepentingan hukum PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) agar kepentingan investor dalam menjalankan usahanya merasa terjamin dan terproteksi secara hukum dari segala resiko yang harus ditanggung.

IV. Legal Education and Development

• House Training
Eka Law Firm mengadakan pelatihan pengembangan kapasitas sumber daya hukum untuk meningkatkan skill dan kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan. Training ini bertujuan untuk menawarkan keterampilan hukum yang aplikatif untuk peningkatan kemampuan personal pada bidang tertentu. Program ini dikemas dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan. Tempat dan waktu pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

• House Day Course / Seminar / Workshop
Eka Law Firm mengadakan pengembangan wawasan hukum untuk kepentingan perusahaan dengan tema tertentu yang bertujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan hukum baik ditingkat direksi, para manager maupun karyawan, sesuai dengan tingkat kebutuhan hukum unsur karyawan.

V. Personil

1. Dr. H. S. EKA ISKANDAR, S.H., M.H.
Eka IskandarDoktor Ilmu Hukum dan Magister Hukum Bisnis lulusan Universitas Airlangga ini telah berpengalaman sebagai konsultan hukum sejak tahun 80-an. Managing Partner EKA Law Firm ini juga menjadi dosen luar biasa di beberapa perguruan tinggi dan narasumber dalam berbagai seminar, diskusi. Bidang hukum bisnis yang ditekuni terfokus pada penyelesaian masalah sengketa bisnis, legal opinion dan legal drafting penataan peraturan internal perusahaan, Corporate by law, penyusunan Kontrak Bisnis dan Legal Audit.

2. Dr. HARI PURWADI, S.H., M.Hum.
Hari PurwadiDoktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini adalah Senior Partner EKA Law Firm, juga seorang akademisi, aktif pada berbagai kegiatan ilmiah dibidang hukum baik dikalangan kampus, birokrat maupun praktisi hukum. Dalam aktifitas kegiatannya sehari-hari lebih berkonsentrasi pada kegiatan Non-Litigasi, khususnya untuk penyusunan kontrak-kontrak bisnis, penyelesaian sengketa bisnis, Legal Opinion, dan Legal Audit. Keahliannya fokus pada bidang hukum ekonomi dan hukum teknologi.

3. R. IRWANDHONO TRIYOGO, S.H.
Sejak menamatkan pendidikannya dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, karirnya diawali dengan aktif di bidang marketing yang berkaitan dengan medis, banyak mengikuti program pendidikan dan pelatihan dibidang motivasi maupun hukum. Akhir-akhir ini fokus di bidang Hukum Rumah Sakit yang merupakan salah satu dari program layanan Eka Law Firm.

4. FERA SUSANTI, S.H.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyelesaikan studinya pada awal tahun 2009. Setelah lulus, salah satu lulusan terbaik UNAIR ini mengawali karirnya sebagai associate di Law Firm Jakarta dan di beberapa perusahaan lainnya. Dengan berbekal pada pengalaman dan teori yang diperoleh menjadikan alumni UPTKBH – UNAIR ini dipercaya sebagai ketua bidang pelayanan jasa konsultan hukum di Eka Law Firm.

 

Surat Pembaca